Rekognisi Pembelajaran Lampau

BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PENGISIAN RPL:

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran atau segala sesuatu yang dihasilkan (karya) guru dan dikonversi dalam bentuk nilai, sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG. Sedangkan batas maksimal terhadap dokumen pengakuan tersebut adalah 6 (enam) tahun sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG. Adapun dokumen yang harus disiapkan (di scan), sebagai berikut:


Catatan : 


RUBRIK RPL

RUBRIK-RPL-final-bahas[220722] (1).pdf